Bupati Bangli SN sedana Arta melantik Pejabat Administrasi kedalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dalam Jabatan Fungsional. Dalam acara pelantikan yang dilaksanakan secara luring maupun daring dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli , Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Assisten , Staf Ahli serta plt. Kepala BKDPSDM Kab. Bangli yang bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Bangli (31/12/21).
Pada kesempatan itu Bupati Bangli berharap para pejabat yang dilantik agar bisa bekerja sama dalam satu tim yang solid dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali di kabupaten Bangli menuju Bangli Era Baru.