SYARAT-SYARAT AKTA KELAHIRAN
AKTA KELAHIRAN ADA 3 MACAM
A. Akta Kelahiran Umum ( Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran )
- Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil
- Surat Keterangan Kelahiran dokter / bidan yang menolong
- Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa / Lurah
- Fotocopy Akta Perkawinan orang tua
- Fotocopy KTP kedua orang tua + dua saksi
B. Akta Kelahiran bagi WNI yang pelaporan melampaui batas waktu
( lewat 60 hari kerja sampai 1 tahun )
- Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
- Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
- Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
C. Akta Kelahiran melampaui batas waktu ( 1 tahun keatas )
- Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
- Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
- Dengan mendapat penetapan Pengadilan Negeri
- KETENTUAN KHUSUS
- Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurahdisahkan Camat setempat.
- Bagi WNA pelaporan lewat 10 hari dari kelahiran harus melengkapi keputusan Pengadilan setempat.
- Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Pasport disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi