Konferensi Pers Bupati Bangli dan Ketua PHRI Bangli dengan awak media dalam rangka penyampaian beberapa point retribusi dan juga pembangunan di kawasan Kintamani. Dimana Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Seluruh Stakeholder Pariwisata telah melakukan telaahan dan kajian mengenai hal tersebut dan telah melakukan Peninjauan Tarif Retribusi yang akan berlaku mulai 01 Mei 2022 dengan tarif sebagai berikut:
- Wisatawan asing : 50.000
- Wisatawan Domestik : 20.000
- Wisatawan Domestik anak-anak :15.000
- Wisatawan Lokal Bali : 10.000.
Semoga dengan penerapan retribusi tersebut, Pariwisata Bangli bisa pulih dan bangkit kembali.