Pemerintah Kabupaten Bangli mengadakan Rapat Pendampingan perencanaan pengadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023 terkait P3DN dan TKDN
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Pemerintah Kabupaten Bangli mengadakan Rapat Pendampingan perencanaan pengadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023 terkait P3DN dan TKDN

K
Admin Bangli
16 December 2022
143 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Bangli mengadakan Rapat Pendampingan perencanaan pengadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023 terkait P3DN dan TKDN
Pemerintah Kabupaten Bangli mengadakan Rapat Pendampingan perencanaan pengadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023 terkait P3DN dan TKDN tanggal 16 Desember 2022. Dengan mendatangkan narasumber Praktisi PBJ I Made Heriana. Turut hadir daam acara tersebut seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, PA, KPA, PPK, Tim P3DN, Beserta undangan lainnya yang bertempat di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli.
Di dalam Meningkatnya anggaran pembangunan yang dikelola di tingkat Pemerintahan Daerah yang dibiayai dari APBD dan APBN setiap tahunnya perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan kebijakan, etika serta prinsip-prinsip pengadaan itu sendiri. Konsep Value for Money dalam proses pengadaan barang/jasa mendapatkan perhatian yang sangat besar dari pemerintah, hal ini terlihat pada perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, menjadi perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Value for Money lebih menitik beratkan pada penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mendorong pemerataan ekonomi, serta mendorong pengadaan yang berkelanjutan.
Terbitnya Inpres No 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Pengggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang mana telah ditetapkan dalam perencanaan pengalokasian APBD paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja untuk penggunaan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari produk dalam negeri. Berikutnya menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima pesen) dengan penggabungan antara produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

 

Bagikan Berita Ini: