Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Beserta Aturan-Aturan Perubahannya
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Beserta Aturan-Aturan Perubahannya

K
Admin Bangli
15 August 2012
522 Dilihat
Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Beserta Aturan-Aturan Perubahannya

Dalam rangka mewujudkan Good Governance and clean Gonernment, Rabu (15/8) kemarin di Gedung BMB Pemerintah Kab Bangli meyelenggarakan sosialisasi Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa beserta aturan-aturan perubahannya, dengan menghadirkan Instruktur pengadaan Barang Jasa LKPP Dewa Widnyana Maya,ST.,MT sebagai narasumber.

Sosialisasi yang berlangsung sehari ini dibuka oleh Bupati Bangi I Made Gianyar,SH.,M.Hum di ikuti oleh seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Bangli sesuai dengan arahan Bapak Bupati Bangli IMade Gianyar,SH.,M.Hum dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang pengertian Pengadaan, tata nilai pengadaan, Organisasi Pengadaan, serat tata cara pelaksanaannya dan pelaksanaan kontraknya, sehingga diharapkan nantinya para pimpinan SKPD akan dapat melaksanakan kegiatan APBD sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan efisiensi, serta mewujudkan dengan tindakan dan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan-peraturan yang ada.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, akan dapat terwujud dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan kegunaan keuangan Negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetensi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertagungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta aturan-aturan perubahannya tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tatakelola yang baik. Peraturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja Negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/APBD.
Bupati Bangli I Made Gianyar,SH.,M.Hum menyampaiakan kepada seluruh pimpinan SKPD agar lebih meningkatkan Kompetensi dan idealism. Yang paling pentin adalam mendukung Zona Integritas Bebas korupsi pimpinan SKPD harus harus lebih memahami tugas pokok yang berkaitan dengan kebijakan dan program kerja yang di rancang. Unsur utama dalam indikator tindakan korupsi adalah terletak pada kewenangan dalam mengambil kebijakan. Lebih lanjut I Made Gianyar menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana mencegah terjadinya tindakan korupsi dan pelanggaran kewenangan dari semua pihak. Kedepan kita harus mempunya semacam tempat pengaduan publik termasuk rancangan APBD harus dimuat di website. Termasuk dalam pengerjaan proyek sehingga perlu ditanamkan motto Korupsi menurunkan kualitas proyek. Pada akhirnya kita jangan sampai menjadi keledai “hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama” tegasnya
Bagikan Berita Ini: