Keinginan Pemkab Bangli untuk menertibkan maraknya penggalian material pasir dan bebatuan di kawasan Kaldera Batur, Kintamani nampaknya sangat sulit dilakukan. Salah satu pemicunya, galian C yang menjamur di kawasan itu menyangkut isi perut masyarakat. Untuk membahas masalah tersebut dalam kaitannya dengan kelestarian kawasan geopark, Bupati Bangli melakukan dialog dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang dihadiri oleh Kapolres AKBP Suswanto, dan Dandim Letkol (Arm) Djoni Prasetiyo, dan pimpinan SKPD, Minggu (22/9) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Bangli bersama Kodim dan Polres Bangli, serta tokoh setempat sejatinya sepakat bersama-sama mencari jalan untuk melestarikan kawasan Kaldera Batur. Bupati Bangli, I Made Gianyar, dalam pertemuan itu menyadari bahwa banyak warga setempat yang menggantungkan hidup dari galian C, sehingga tidak bisa serta merta melakukan penutupan. ‘’Kami juga tidak mau karena menjadi kawasan geopark lantas pendapatan masyarakat dan desa menurun,’’kata Made Gianyar. Hanya saja, jika dieksploitasi secara terus-menerus, dikhawatirkan pasir dan bebatuan akan habis. Sehingga perlu ada terobosan sekaligus untuk melestarikan geopark.
Menyikapi pemaparan tersebut, salah seorang tokoh Desa Songan mengatakan, sebagian besar pelaku galian C di kawasan itu adalah warga setempat. Menurutnya masalah galian C tidak akan pernah tuntas sepanjang masih ada pembangunan hotel, gedung-gedung maupun jalan. Kalau misalnya keberadaan galian C ditutup, diyakini masyarakat akan memberikan perlawanan. Sehingga menurutnya, akan sangat penting ditetapkan sebuah kawasan mana yang tidak boleh dilakukan penggalian. ‘’Keberadaan geosite mana yang dilindungi harus jelas. Dan untuk melindungi kawasan yang tidak boleh ada penggalian kiranya perlu pengawasan,’’ungkapnya.
Sementara itu konsep geopark adalah konservasi alam. Kondisi itu bertentangan dengan keberadaan galian C yang melakukan eksploitasi alam. Pemkab Bangli dengan diback up TNI-Polri dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan terkait jumlah KK yang bekerja di sektor galian C. Termasuk berapa penghasilan desa dan investor akan diselidiki oleh sebuah tim yang akan dibentuk. Selain itu alat berat yang bekerja disana juga akan didata. Pemkab akan mencari aturan pengoperasian alat berat itu dan tak menutup kemungkinan jumlahnya akan dibatasi juga dilarang beroperasi.
Tak itu saja, aturan jam operasional truk pengangkut material galian C itu juga akan kembali disosialisasikan. Jika setelah ada kesepakatan mereka ditemukan melanggar, pihak berwenang akan memberikan sanksi. Terkait kelebihan muat, jika setelah diingatkan tidak digubris juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM dan KIR.