Sebagai tindak lanjut wacana pengendalian dan penertiban ekploitasi alam di kawasan Gunung Api Batur yang sudah masuk Global Gerpark Network (GGN) sekaligus meneruskan hasil pertemuan pada 8 Oktober 2013 lalu maka Selasa (12/11) di Gedung BMB Setda Kab Bangli dilaksanakan rapat sosialisasi tentang rencana pengendalian dan penertiban galian batuan dan mineral bukan logam di daerah Kawasan Geopark Batur. Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangli dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan daerah kabupaten Bangli dan para pimpinan SKPD terkait.
Bupati Bangli I Made Gianyar,SH.,M.Hum menyampaikan Kabupaten Bangli memang mempunyai banyak permasalahan yang harus segera diselesaikan, akan tetapi permasalahan harus di selesaikan secara bertahap terlebih saat ini Kintamani Batur sudah Masuk Global Geopark Network (GGN) yang berarada dalam pengawasan UNESCO yang akan dinilai setiap empat tahun sekali untuk perpanjangan predikat tersebut.
Made Gianyar menambahkan dimana ada peluang disana pasti ada tantangan, pemanfaatan alam yang berlebihan akan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan terlebih lagi dengan penggunaan alat berat yang akan mempercepat proses kearah itu. “Langkah langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengakselerasikan antara kepentingan Geopark dengan kepentingan Masyarakat sebagai pelaku penggalian” ungkapnya.
Langkah pertama yan dapat dilakukan adalah menghentikan Penggunaan alat berat dan mengatur waktu pengangkutan galian C dari pukul 10.00 WITA s/d jam 16.00 sore. Dalam upaya penertiban dan pengaturan waktu tersebut tentu akan ada permasalahan yang timbul, oleh sebab itu bagaimana dalam kesempatan ini dapat di samakan persepsi sehingga dalam penerapan dilapangan terdapat satu kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat yang sehari hari menggantungkan hidup dari galian C.
Sementara dari Ketua Komisi III DPRD Kab Bangli Bapak Subagan menyampaikan Geopak Batur adalah salah satu aset Daerah yang terus mendapat pengawasan dari UNESCO, sedangkan di sisi lain galian C merupakan kepentingan yang menyangkut Isi perut masyarakat yang berkecimpung didalamnya. Untuk memecahkan permaslahan tersebut perlu dilakukan pendekatan yang koperhensip sehingga dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan kedepannya. “kami dari Komisi III sangat mendukung program bupati ke arah tersebut menertibkan Galian C yang tidak berijin termasuk bangunan-bangunan liar yang ada di kawasan tersebut” imbuhnya.
Perwakilan Kejari menyampaikan perlu dilakuakan sosialisasi tentang RT RW yang menyatakan mana kawasan yang merupakan Zona Penambangan seperti yang kita ketahui Kab Bangli bukanlah merupakan kawasan penambangan. Kalaupun harus ada penambangan perlu diatur secara jelas mana zona yang boleh dilakukan penambangan. Dari kodim pada umumnya sangat mendukung program Bupati Bangli. Hal yang paling penting dalam penerapannya harus dilakukan adalah sosialisasi secara terus menerus. Sedangkan dari Kesatuan Pola Hutan Bali Timur (KPH) menyampaikan kaitannya dengan pengawasan UNESCO akan pengelolaan GEOPARK Batur memang harus dilakukan secara konpreshensip, kondisi saat ini kegiatan penggalian sudah berada pada kondisi yang mapan sehingga akan sedikit kesulitan untuk melakukan langkah penghentian atau mengalih fungsikan untuk bekerja bukan sebagai penggali. Kami dari KPH tetap akan melakukan penertiban yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberi efek jera kepada para penggali pasir yang menggali di kawasan hutan terutama pada daerah sampian Wani, Culali dan beberapa tempat lainnya yang melakukan penggalian di daerah hutan.
Kesimpulan yang di tarik dari hasil rapat tersebut diatas adalah per 1 Januari 2014 untuk sementara tidak lagi dilakuakan punggutan ditribusi, dan para penambang harus memiliki ijin dimana retribusi tidak lagi dipungut dijalan melainkan melalui pajak usaha. Penghentian penggunaan alat berat menjadi hal yang tidak bisa ditunda sehingga melalui dinas PU dilakukan langkah-langkah mengalih fungsikan penggunaan alat berat dari penggalian pasir menjadi alat bukan penggalian pasir. Penggalian pasir hanya boleh dilakukan secara tradisional. Mudah mudahan proses ini dapat segera terselesaikan sehingga permasalahan galian dapat dipecahkan meskipun harus ada yang dirugikan untuk kepentingan orang banyak. “Hal yang perlu dipahami bersama kita tidak akan mati tanpa melakukan penggalian yang berakibat pada perusakan lingkungan” tegas Bupati Bangli sekaligus menutup rapat.