Untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan desa, Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum, Rabu (20/11) mengambil sumpah dan meresmikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bangli masa jabatan 2013 - 2019. Peresmian BPD ini sesuai dengan SK Bupati Bangli Nomor 141/180/2013. Acara yang digelar di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Bangli, Pimpinan SKPD terkait dan kepada desa se Bangli.
Disela acara berlangsung, Bupati Made Gianyar mengatakan bahwa desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Sehingga perlu adanya BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang memiliki fungsi menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan peraturan desa. Disamping itu BPD juga sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya, anggota BPD harus dapat menjadi pelopor dalam setiap proses demokrasi yang ada didesa.
Sebagai lembaga pemerintahan desa, setiap anggota BPD diharuskan mengerti dan memahami kedudukan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya. Sehingga mampu berperan secara maksimal untuk kelancaran penyelenggara pemerintahan desa. Kata Bupati Made Gianyar, keberadaan BPD diharapkan dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat desa. BPD harus mampu menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan kerukunan serta menjaga kekompakan segenap elemen yang ada didesa.
Pada kesempatan itu Bupati Made Gianyar juga berpesan agar antara anggota BPD dan Pemerintah desa selalu menjalin hubungan yang harmonis dan mampu bersikap sebagai tokoh panutan masyarakat. “Itu yang kita harapkan dari keberadaan BPD”harap Made Gianyar.