Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Nasional Bangli Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oleh Kemenhumham RI
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Nasional Bangli Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oleh Kemenhumham RI

K
Admin Bangli
26 February 2014
485 Dilihat
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Nasional Bangli Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oleh Kemenhumham RI
Atas peran aktifnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi ditingkat nasional. Kali ini Kabupaten Bangli ditetapkan sebagai  "Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)" oleh Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghargaan berupa sertifikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin di Grand Bali Room Hotel Courtyard Marriott, Nusa Dua, Bali, Selasa (25/2).
Menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada kesempatan itu menyampaikan, Penetapan Kawasan Berbudaya HKI bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memiliki peran dalam meningkatkan produksifitas masyarakat yang menghasilkan karya-karya intelektual. Selain itu, penetapan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peranan dan kontribusi kekayaan intelektual untuk mendukung perekonomian, kebudayaan dan kemajuan masyarakat. Seperti contoh, Negara Amerika yang sedemikian maju, 70 persen pendapatannya berasal dari Kekayaan Intelektual. Oleh karenanya, kita terus mendorong agar pemerintah daerah lebih peka terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Sudah saatnya pemangku kepentingan melakukan pendataan kekayaan intelektual. Dibutuhkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya wilayah Bali. Hanya dengan sistem perlindungan hak Kekayaan Intelektual yang baik diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Bali hendaknya menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal yang dimiliki masyarakat”terangnya.
Menurut Amir Syamsudin, Bali sebagai daerah berbudaya yang sudah mendunia. Keberadaan aset-aset budaya dan peninggalan peradapan tinggi massa lampau merupakan embrio dan memberi spirit bagi tumbuhnya dinamika masyarakat Bali dalam kehidupan seni dan berbudaya dan beradat tradisi. Hak Kekayaan Intelektual diperlukan untuk memberikan perlindungan budaya lokal.
Melalui kesempatan ini pihaknya mengajak masyarakat Bali berlomba-lomba melahirkan karya-karya kreatif yang bermanfaat, bukan saja manfaat ekonomis bagi penciptanya, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah manfaat bagi kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini  masyarakat pada umumnya selaku konsumen, dapat lebih memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya-karya intelektual, dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti memalsu atau membajak karya orang lain. “Mudah-mudahan penghargaan ini dapat memacu kreativitas bagi perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia”harapnya.
Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, pihaknya merasa bangga dengan penetapan Bangli sebagai kawasan berbudaya HKI.  Prestasi ini merupakan hadiah bagi masyarakat Bangli yang selama ini telah banyak melahirkan karya-karya yang mendunia. “Mudah-mudahan penghargaan ini semakin melecut semangat masyarakat untuk menghasilkan karya intelektual yang lebih inovatif dan memberi dampak positif bagi kehidupan masyarakat”harapnya.
Selain Kabupaten Bangli, wilayah Bali yang mendapatkan penghargaan penetapan kawasan berbudaya HKI diantaranya, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Universitas Udayana dan kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
Bagikan Berita Ini: