Untuk melestrikan dan mengajegkan tradisi budaya khususnya busana adat Bali, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Bangli bekerjasama dengan salon Agung Denpasar, Jumat (4/7) menggelar Pelatihan Tata Rias dan Tata Busana Adat Bali, dengan melibatkan peserta WHDI se-Kabupaten Bangli dan pemilik salon tata rias dan busana se-kabupaten Bangli, dengan narasumber A. A. Bagus Ardana dan A. A. Ketut Agung praktisi tata rias dan tata busana adat Bali. Acara yang dipusatkan di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli dibuka oleh wakil ketua WHDI Kabupaten Bangli Ny. Luh Ketut Wardani Suryawan.
Dalam sambutannya, wakil ketua WHDI Bangli Ny. Ketut Wardani Suryawan menyampaikan, tujuan dari penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk mengingatkan dan menyamakan persepsi masyarakat Bali untuk kembali ke jati diri menggunakan pakaian adat agung, madya maupun nista saat menggelar upakara sakral seperti upacara pawiwahan (pernikahan) ataupun mepades (metatah). Menurutnya selama ini realita yang terjadi dimasyarakat, mereka cenderung menggunakan tata busana yang cenderung keluar dari pakem tradisi budaya Bali. Seperti saat prosesi pernikahan, masyarakat condong lebih memilih busana lelunakan modifikasi modern dan meninggalkan tata busana agung, madya ataupun nista yang sudah diwariskan oleh para leluhur. Melalui kegiatan ini, kita ingin mengingatkan masyarakat agar lebih pintar dalam menentukan pilihan busana sesuai dengan kondisi. Karena pakaian adat Bali tidak boleh digunakan sekehendak hati, namun penggunaanya sesuai dengan tempat, tingkatan upakara maupun anggah ungguh yang pasti. "Itu harapan kita melalui pelatihan ini"terangnya.
Sementara itu praktisi tata rias dan tata busana adat Bali A. A. Ketut Agung menyampaikan, pakaian adat Bali merupakan identitas dari budaya Bali, sehingga keberadaanya harus dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Bali. Pada kesempatan itu pemilik Salon Agung Denpasar ini mengajak para peserta yang sebagaian besar pengelola salon untuk turut melestarikan keberadaan pakaian adat Bali. Caranya tiada lain dengan mengarahkan dan memberi petunjuk kelient mengenai penggunaan busana adat yang tepat dan benar. Seperti misalnya, pakaian lelunakan modifikasi modern tidak diperkenankan digunakan saat upacara adat yang disakralkan, namun busana modifikasi modern bisa dipakai saat acara resepsi maupun penyambutan tamu. Begitu juga sebaliknya jangan sampai saat penyelenggaraan upacara sakral seperti pernikahan menggunakan pakaian modifikasi melainkan wajib mengenakan tata busana agung, madya maupun nista sesuai dengan kemampuan. "Mudah-mudahan melalui pelatihan ini, peserta bisa menindaklanjuti dan menginformasikan masyarakat tentang tata cara berbusana yang tepat sesuai dengan tempat dan kondisi. Sehingga masyarakat lebih paham tentang tata cara berbusana yang benar sesuai dengan tradisi dan budaya adat Bali"terangnya.
Saat acara berlangsung juga digelar demo tata rias lelunakan modifikasi minimalis dan tata rias busana adat nista.