Atasi Eksploitasi Alam Kawasan Kaldera Batur Pemkab Bangli Segera Terbitkan Perda Pertambangan
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Atasi Eksploitasi Alam Kawasan Kaldera Batur Pemkab Bangli Segera Terbitkan Perda Pertambangan

K
Admin Bangli
24 September 2014
417 Dilihat
Atasi Eksploitasi Alam Kawasan Kaldera Batur  Pemkab Bangli Segera Terbitkan Perda Pertambangan
Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Bali, Nomor : 604.1/1526/ESDM.DPU Perihal Pertambangan Tanpa Izin di kawasan Kaldera Gunung Batur, Kintamani Bangli, Bupati Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum didampingi sejumlah pimpinan SKPD terkait, Selasa (23/9) menggelar rapat koordinasi dan mediasi dengan mengundang pelaku penambangan pasir yang tergabung dalam Paguyuban Pasir Kintamani. Acara yang dipusatkan di ruang rapat pertemuan Bupati Bangli, juga dihadiri oleh Kepala badan Kesbang Pol Linmas Kab Bangli Nyoman Terus Arsawan, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Bangli Made Rijasa, Perwakilan PHDI dan unsur TNI/Polri.
Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bangli Made Ari  Pulasari mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan permasalahan galian C yang sudah berlarut larut. Terlebih keberadaan pertambangan galian C ini berada pada kawasan Geopark Kaldera Batur. Dimana konsep Geopark sangat bertentangan dengan  keberadaan galian C yang mengedepankan konservasi dan penyelamatan lingkungan. Namun sebaliknya pertambangan galian C sudah pasti melakukan eksploitasi alam.
Dikatakan juga, Pemerintah Kabupaten Bangli dalam hal ini tidak serta merta bisa.  menutup begitu saja keberadaan galian C, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil galian C. Oleh karenanya kita sedang berupaya mencarikan win win solution (sulusi terbaik) agar pendapatan masyarakat tidak berkurang akan tetapi pelestarian alam tetap bisa dijaga.
Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, Geopark Kaldera Batur merupakan icon pariwisata Bangli. Namun keberadaan galian C diaggap mengancam kelestarian kawasan ini. Namun permasalahan disini, keberadaan galian C lebih dulu ketimbang penetapan Geopark kaldera Batur oleh Unesco. Sehingga banyak dari warga setempat telah menggantungkan hidupnya dari galian C. Namun hal ini bukan alasan yang mutlak untuk membiarkan eksploitasi alam yang terus menerus. Karena jika terus dilakukan penggalian bukan mustahil dalam beberapa tahun mendatang pasir atau batu dikawasan ini akan habis yang menyebabkan keindahan dan keasrian kawasan ini menjadi hilang. Oleh karenanya, Bupati Made Gianyar pada kesempatan itu menawarkan 6 point penting untuk menyelamatkan Kawasan Geopark Kaldera Batur, namun tidak mengesampingkan masyarakat yang  menggantungkan hidupnya dari galian C. Diantaranya,  Mengamankan surat edaran gubernur bali dengan penghentian penambangan galian C, Moratorium penambangan galian C sampai terbitnya Perda pertambangan, Penghentian pemungutan retribusi galian C, Menghentikan penggunaan alat berat, Segera menetapkan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menerbitkan Perda Pertambangan dan mencari solusi pengalihan lapangan kerja.
Lebih lanjut Bupati Made Gianyar menekankan, dalam rencana penyusunan Perda Pertambangan ini, tim kabupaten sedang menggodok zona-zona mana yang boleh dan dilarang dalam aktivitas galian C. Sehingga eksploitasi terhadap  alam bisa  dikontrol dan sebaliknya masyarakat tidak perlu takut kehilangan mata pencahariannya. “Mudah-mudahan Perda ini dapat segera dirampungkan, sehingga permasalahan pertambangan di kabupaten Bangli dapat diatasi”harapnya.
Disisi lain, perwakilan Paguyuban Pasir Kintamani Alit Adiana mengatakan, pihaknya menyambut positif hasil rapat koordinasi yang digagas Bupati Bangli. Apalagi kita mendengar Pemkab Bangli sedang menyiapkan Perda tentang Pertambangan di Kabupaten Bangli. Jika Perda ini benar terwujud, maka Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi kami pelaku pertambangan. Sehingga kami bisa melakukan penggalian sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan tanpa harus dihantui rasa takut. “Mudah-mudahan Perda Pertambangan ini bisa segera diterbitkan”harapnya.
Bagikan Berita Ini: