2000 PNS Bangli Di Sumpah
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

2000 PNS Bangli Di Sumpah

K
Admin Bangli
31 October 2014
469 Dilihat
2000 PNS Bangli Di Sumpah
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS. Tujuannya tiada lain agar PNS terikat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan PNS yang berkompeten dan profesionalisme dalam mengemban amanah sesuai dengan tugas dan fungsi PNS. Demikian disampaikan Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum, saat mengambil janji dan sumpah 2000 orang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Kamis (30/10). Acara yang dipusatkan di Lapangan Kapten Mudita Bangli, juga dihadiri oleh Plt. Sekda Kabupaten Bangli Drs. Bagus Rai Darmayudha, MM dan pimpinan SKPD dillingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Lebih lanjut Bupati Made Gianyar mengatakan,  pengambilan sumpah ini merupakan kode etik dari setiap PNS, sehingga jangan hanya dipandang sebagai formalitas atau tidak memiliki makna. Sambung Bupati Made Gianyar, tugas seorang PNS adalah menjalankan kegiatan kedinasan sesuai dengan bidang kepegawaiannya.  Terlebih PNS merupakan aparatur negara yang diharapkan dapat bertindak secara professional dan proposional dengan menjauhi segala bentuk KKN.
Lebih dalam Bupati Made Gianyar menekankan, sumpah janji PNS merupakan pernyataan kesanggupan PNS untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan. Oleh karenanya setiap PNS yang telah disumpah wajib melaksanakan sumpah yang diucapkan selama masih berkedudukan sebagai PNS. “Kita yakin PNS yang telah bersumpah adalah PNS yang terdidik, terlatih dan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap pekerjaannya. Mudah-mudahan PNS yang baru disumpah ini mampu mengambil perannya dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Bangli”harapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangli Ni Putu Koesalireni, SH.,MT mengatakan, dasar pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PNS ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawaidan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
 
Dikatakan juga, jumlah PNS yang diambil sumpahnya hari ini sebanyak 2000 orang, terdiri dari 25 orang PNS dari Golongan IV, 364 orang PNS Golongan III, 1347 orang PNS dari Golongan II dan 264 orang PNS dari golongan I. Menurutnya, pengambilan sumpah PNS masal ini dilaksanakan, mengingat pengambilan sumpah dan janji PNS di Kabupaten Bangli terakhir kali dilaksanakan pada tahun 1999. “Kita berharap PNS yang baru diambil sumpahnya, mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”harapnya.
Bagikan Berita Ini: