Untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan desa, Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum, Senin(8/12) mengambil sumpah dan meresmikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tujuh desa di Bangli, diantaranya BPD Desa Pengiangan, Desa Siakin, Desa Songan A, Desa Sukawana, Desa Pinggan, Desa Langgahan dan Desa Belanga serta pengisian keanggotaan BPD antar waktu Desa Apuan dan Desa Selat masa jabatan 2014-2020. Peresmian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 141/329/2014.Acara yang digelar di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab Bangli I Komang Carles, SE, Asisten 1 Sekda Kabupaten Bangli Drs. I Wayan Lawe, MM,Pimpinan SKPD dan tokoh masyarakat terkait.
Disela acara berlangsung, Bupati Made Gianyar mengatakan,sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, kebijakan undang-undang tentang desa jauh sebelumnya sudah diterapkan di Bangli. Implementasinya adalah kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberlakukan sejak 2011, dimana desa-desa di Bangli mendapat kucuran dana yang cukup besar. Bahkan tahun 2014 ini, paling kecil desa di Bangli mendapatkan kuncuran ADD diatas 500 juta. Bahkan ada desa yang mendap kucuran ADD diatas 1 milyar. Menurut Bupati Made Gianyar, ADD merupakan wujud dari sistem pemberdayaan masyarakat desa. Karena dengan kebijakan ADD, seluruh perencanaan pembangunan prioritas desa ditentukan oleh perangkat pemerintahan desa. Karena mereka lebih tau kondisi maupun potensi yang menjadi kebutuhan desa. Namun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Bupati Made Giayar juga mengingatkan pemerintahan desa untuk memegang teguh tiga pilar pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabe dan partisipasi masyarakat. “Kita yakin dengan penerapan tiga pilar pemerintahan yang baik, pemerintahan desa akan berjalan dengan baik”ucapnya.
Terkait dengan peresmian anggota BPD, Bupati asal Desa Bunuti Kintamani ini mengatakan, desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Sehingga perlu adanya BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang memiliki fungsi menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan peraturan desa. Disamping itu BPD juga sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya, anggota BPD harus dapat menjadi pelopor dalam setiap proses demokrasi yang ada didesa.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagai lembaga pemerintahan desa, setiap anggota BPD diharuskan mengerti dan memahami kedudukan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya. Sehingga mampu berperan secara maksimal untuk kelancaran penyelenggara pemerintahan desa. Kata Bupati Made Gianyar, keberadaan BPD diharapkan dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat desa. BPD harus mampu menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan kerukunan serta menjaga kekompakan segenap elemen yang ada didesa.
Pada kesempatan itu Bupati Made Gianyar juga berpesan agar antara anggota BPD dan Pemerintah desa selalu menjalin hubungan yang harmonis dan mampu bersikap sebagai tokoh panutan masyarakat. “Itu yang kita harapkan dari keberadaan BPD”harap Made Gianyar.