Pemerintah Kabupaten Bangli memastikan pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Pemkab Bangli segera mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sama dengan Pegawai Negeri. Oleh karena itu pegawai honorer diharapkan segera menyerahkan data-data dan kelengkapan persyaratannya.
Demikian dikatakan Bupati Bangli I Made Gianyar dalam Sosialisasi JKN-BPJS Kesehatan bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Gelanggang Olah Raga Kubu Bangli, Rabu (14/1). Sosialisasi yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bangli I.B. Giri Putra, Kepala BPJS Cabang Klungkung Nengah Sutrisni, Kepala Layanan Operasional BPJS Kabupaten Bangli Wayan Gunawan dan pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Bangli diikuti oleh 1600 orang lebih pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bangli.
Lebih lanjut Bupati Made Gianyar menyampaikan, sebagai pemegang nahkoda birokrasi di Bangli, pihaknya ingin memberikan keadilan yang sama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai honorer kaitannya dengan hak kesehatan. Dengan mengikut sertakan pegawai honorer menjadi anggota BPJS, pastinya akan memberikan manfaat dan kemudahan lebih bagi para pegawai honorer dan keluarga. Karena dalam keikutsertaan ini, Bupati Made Gianyar menjamin hak BPJS yang diterima PNS selama ini sama dengan yang akan didapatkan oleh pegawai honorer di Bangli. Seperti pertanggungan yang akan didapatkan yakni 5 orang, yakni yang bersangkutan, suami atau istri dan 3 orang anak. Terlebih dalam mengikutsertakan pegawai honorer sebagai anggota BPJS, dari 5 % biaya yang dibebankan, 3 % akan ditanggung oleh Pemkab Bangli dan 2 % dibebankan pada pegawai bersangkutan. Namun hak yang akan mereka terima adalah layanan BPJS kelas II. Selain berita gembira akan menjadi anggota BPJS, pegawai honorer di Bangli juga patut bergembira ria dengan kenaikan gaji yang akan mereka terima dari Rp 585.000 menjadi Rp 730.000. “Kita berharap dengan mengikutsertakan pegawai honorer sebagai anggota BPJS, member kemudahan dan manfaat bagi mereka dan keluarga”terangnya.
Sementara itu Kepala BPJS Cabang Klungkung Nengah Sutrisni pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya menyambut baik kerbijakan Pemkab Bangli yang mengikutsertakan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bangli sebagai anggota BPJS. “Kita menyambut antusias kerjasama antara Pemkab Bangli dengan BPJS Kesehatan yang secara bijak mendaftarkan pegawai honorer sebagai anggota BPJS. Dengan keikutsertaan ini kita menjamin banyak manfaat dan kemudahan yang akan mereka dapatkan kaitanya dengan hak dan layanan kesehatan”jelasnya.
Lebih lanjut Sutrisni menjelaskan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Perpres No 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, selain keluarga inti yakni pegawai bersangkutan, suami atau istri serta 3 orang anak, keluarga lain seperti anak ke 4 dan seterusnya, orang tua serta mertua dapat diikutsertakan menjadi anggota BPJS dengan iuran sebesar 1 % per orang gaji sesuai ketentuan. Sedangkan untuk tambahan kerabat seperti kakak, adik, keponakan dan lainnya besaran iuran sesuai dengan ruang kelas perawatan, yakni Rp 59.500/orang/bulan untuk kelas I, Rp 42.500/orang/bulan untuk kelas III dan Rp 25.500/orang/bulan untuk kelas III. “Kita memastikan BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan terbaik untuk anggota BPJS dengan berbagai layanan dan kemudahan”pungkasnya.