Humas Bangli,
Dalam upaya menindak lanjuti surat protes atas kerusakan lingkungan disekitar areal pura suci dalem slaungan (Pura Dalem Suci) Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabuatemn Bangli. Senin (26/1) melalui Bagian Administrasi Sumberdaya alam Setda Kabupaten Bangli, digelar acara Sosialisasi dan mediasi antara pengempon Pura Suci Dalem Selaungan yang portes akan adanyan penambangan pasir tanpa ijin yang mengakibatkan terjadi perusakan lingkungan di sekitar areal pura Dalem Slaungan (Dalem Suci) di desa Songan A. Acara yang dipusat di Gedung BMB Kabupaten Bangli dihadiri oleh Bupati Bangli, Unsur Muspida Kabupaten Bangli, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI), SKPD Terkait, Tokoh Masyarakat Pengempon Pura Dalen Slaungan Desa Songan A.
Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam I Made Ari Pulasari dalam Laporanya menanggapi Surat Edaran Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan perihal surat terbuka yang disampaikan kepada Bupati Bangli yang isinya adalah perihal protes atas perusakan lingkungan yang berdampak atas kesucian Pura Dalem Slaungan (Pura Dalem Suci) Songan A. Kintamani. Dalam Uraian surat tersebut menyatakan atas nama Pengempon Pura Dalen Slaungan yang menyoroti permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan pasir tanpa ijin (liar) yang berlangsung di sekitar pura dalem slaungan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang mengancam kesucian dan keselamatan pura Dalem Slaungan (Pura Dalem Suci). Yang isinya Pemerintah Kab Banagli telah melakukan pembiaran, atau sama sekali tidak melakukan pengawasan ataupun pembinaan terhadap penambang liar. Bupati Juga dianggap melanggar surat edaran Gubernur Bali Nomor: 604.1/1526/ESDM.DPU,
perihal pertambangan tanpa ijin di kawasan Kaldera Gunung Batur, Kintamani, Bangli dan surat Edaran Bupati Bangli Nomor: 545/756/SDA tentang Pertambangan Mineral Bukan logam. Menanggapi pernyataan tersebut dapat di sampaikan bawa pemerintah tidak pernah melindungi, membiarkan terjadinya penambangan tidak berijin (liar), melanggar surat edaran Gubernur dan surat edaran Bupati Bangli. Karena sejatinya Penambangan liar yangb tidak berijin telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat luas mengancam keselamatan warga dan pasilitas umum seperti skolah, jalan dan tempat Suci. Selain itu penambangan juga menggagu pariwisat karna pengangkutan material yang tidak disiplin di jalan raya yang mengancam para wisatawan. Pengalian liar juga bertentangan dengan Kaldera Batur sebagai Global Geopark Network, (GGN) yang intinya pelestarian taman Bumi atau lingkungan dan Penggalian mengancam kelestarian hutan konservasi karena lokasi pertambangan telah
mengeruk kawasan hutan dan pencurian batu hitam di kawasan hutan. Lanjut berdasarkan kondisi tersebut pemerintah Kabuypaten Bangli telah melakukan langkah-langkah kongkrit yang bersifat preventif dalam mengendalikan, membina dan menawasi kegiatan penambangan liar yang ada dikawasan Gunung Batur. Karena Bupati Bangli tidak pernah menerbitkan iji penambangan pasir, Pemerintah telah membentuk tim pelaksana teknis kegiatan penertiban pertambangan tanpa ijin Kabupaten Bangli tahun 2010, Mengadakan Pembinaan dan Penertiban Pertambangan tanpa Ijin(PETI), Mengadakan rapat kordinasi penertiban dan pengendalian pertambangan mineral bukan loga, pendataan pemilik galian dan alat berat serta sosialisasi penertiban galian, Penerbitan SK Bupati nomor 545.05/173/2013 tentang pembentukan tim pelaksana teknis pengendalian penambangan mineral bukan Logam dan Batuan diKabupaten Bangli tahun 2013, tanggal 11 Nopember 2013, sampai akhirnya bersurat kepada Bapak Gubernur
perihal permohonan penertiban Galian, berikutnya merbitkan surat edaran, Nomor 545/756/SDA, tanggal, 17 Juli 2014 tentang penambangan mineral bukan Logam, Menerima perwakilan paguyuban penambang pasir kintamani untuk menyapaikan pernyataan sikat terkait penerbitan surat edaran Bupati Bangli, Menyusun draf perda pertambangann Rakyat tanpa alat berat, Konsultasi dankoordinasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakrta. Sampai akhirnya kegiatan mediasi hari ini dilasankan.
Perwakilan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) I Made Suardana atas nama pengempon Pura Dalen Slaungan ( Pura Dalem Suci) Desa Songan A, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya: segera Menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan dikawasan pura dalem slaungan (Pura Dalem Suci) Desa Songan A, Kiintamani Bangli. Memberikan Perlindungan kepada Tempat suci dan masyarakat. Kapolres Bangli segera menindak lanjutisecara tegas laporan polisi Nomor TBL/69/XII/2013/Bali/RES Bangli/SEK. Kintamani tanggal 5 Desember 2013 dan LP/108/XI/2014/BALI/RES. Bangli tanggal 14 Nopember 2014. Segera menuntaskan persoalan terkait dengan pertambangan liar yang mengancam keberadaan dan kesucian pura di desa songan A, Kintamani. Gubernur dan DPRD Bali memberikan teguran kepada Bupati Bangli atas Pembiaran perusakan pura dari penambangan liar, Polda Bali dan Polres Bangli bekerja keras dalam menuntaskan kasus Pidana dalam lingkungan Hidup dan pertambangan
mineral ilegal.
Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan lingkungan adalah merupakan isu global karena kerusakan lingkungna akan sangat berdampak bagi kita semua, Besarnya isu lingkungan di Kabupaten Bangli juga menjadi masalah dari masa kemasa ketika persoalan sudah diproses selalu ada persoalan baru yang muncul, karna galian adalah urusan perut dan lain sebagainya. Menurut hukum Rezeki harus didapat dengan tidak melanggar hukum dan halal. Dalam kasus galian C ini pada pasal 33 UUD 1945 bumi air dan kekayaan alam yang bterkandung didlamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Langkah langkah sudah dilakukan yaitu pehentian, karena tidak bisa akhirnya dilakukanlah pengaturan Pengangkutan truk dari Jam 05 Pagi sampai jam 10 pagi dan jam 16.00 sampai jam 21.00 Wita. Galian C memang harus ditangani secara Holistik dan terpadu, sehingga apabila melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang adalah perbuatan
melanggar hukum sehingga tuharus diproses secara hukum. “Menyikapi hal tersebut karna bupati adalah orang yang taat hukum maka tuntutan yang pertama darai Pengempon Pura Dalen Slaungan dipenuhi 100% yaitu mulai detik ini tidak ada lagi penambangan liar disekitar areal pura” tegasnya. Ditambahkan lagi sosialisasi ini bukan hanya untuk si penggali akan tetapi juga seluruh masyarakat yang berpotensi untuk melakukan penggalian liar karna memiliki lahan sendiri.
Sementara Tim Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia I Made Suardana sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Bupati Bangli yang secara tegas telah melarang dan menghentikan pengalian di sekitar pura Dalem Slaungan (Dalem Suci) Desa Songan A. Akan tetapi pihak pengempon Pura juga menghendaki agar apa yang di bahas dalam acara tersebut menghasilkan sebuah produk yang berupa berita acara yang isinya menhentiakan seluruh kegiatan Penggalian di sekitar pura dalem slaungan, berikutnya mengintruksikan kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan apabila masih ada pelanggaran penggalian tanpa harus melapor dapat mengambil tindakan, baik oleh kepolisian dan pihak yang berwenang.” Beritaq acara tersebut ditantangani oleh Bupati Bangli sebagi bukti untuk perlindungan Pura dan antisipasi persoalan di masa depan” harapnya.
Beranda /
Berita
Pusat Informasi & Berita
Ikuti perkembangan program kerja terbaru.
Pariwisata
•
Sosialisasi Pengendalian Dan Penertiban Penambangan Mineral Bukan Logam Di Sekitar Pura Dalem Slaungan Desa Songan A
K
Admin Bangli
27 January 2015
•
863 Dilihat