Bupati Made Gianyar Sosialisasikan Proses Penyaluran Dana Desa Dan Pertanggungjawaban Dalam Permendagri 113 Tahun 2014
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Bupati Made Gianyar Sosialisasikan Proses Penyaluran Dana Desa Dan Pertanggungjawaban Dalam Permendagri 113 Tahun 2014

K
Admin Bangli
10 March 2015
300 Dilihat
Bupati Made Gianyar Sosialisasikan Proses Penyaluran Dana Desa Dan Pertanggungjawaban Dalam Permendagri 113 Tahun 2014
Dalam upaya penyesuaian pengeleolaan dana Desa dan pertanggunjawabanya yang sesuai dengan permendagri 113 tahun 2014 Selasa (10/3) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) di gelar acara Sosialisasi tentang proses penyaluran dana Desa dan pertanggungjawaban dalam permendagri 113 tahun 2015. Acara yang di pusatkan di Gedung BMB Setda Kabupaten Banglidi hadiri oleh Kepala BPMPD, Inspektorat, Camat Bangli Perbekel, Bendesa adat, Ketua BPD dan Kelihan Dusun se-kecamatan Bangli.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) I Dewa Gede A Rianan Putra menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya untuk mensosialisasikan proses hirarki perundang undangan dari undang undang ke PP dan dari PP ke permendagri yang mana amanah undang undang desa sudah jelas dimana mensinergikan antara undang undang Desa dengan Desa Adat. Secara Teknis teah diatur dalam permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa. Terkait dengan hal itu kita di Bali ada dua Desa yaitu desa adat dan desa dinas, kendalanya adalah ketika Provinsi telah menggelontorkan dana bantuan Khusus ke Desa adat dimana dana tersebut secara langsung masuk ke pendapatan Desa dan dari situ sesuai permendagri 2007 keluar juga secara tunai/cash ke Desa pakraman. Lanjut Sedangkan pada permendagri 113 tahun 2014 yang sekarang, Desa tidak boleh lagi mengeluarkan dana secara tunai/cash ke desa pakraman tetapi semua bantuan yang akan di berikan bermuara pada kegiatan dalam
 wujud dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, Bidang Pembangunan masyarakat Desa, Bidang Pemerintahan Desa, bidang Pemerintahan Kemasyarakatan Desa dan belanja tak terduga yang hampir sama dengan pola pengganggaran di SKPD. Lebih lanjut A Riana Putra menjelaskan desa adat dan desa dinas harus bersinergi yang mana kepala desa dalam hal ini sebagai perencana, pelaksanan dan penanggungjawab pemeriksaan baik internal dan external. “yang paling membedakan dari permendagri 2007 dengan permendagri 113 tahun 2014 adalah di belanja Desa, karena pada permendagri sekarang tidak lagi ada subsiddi, Hibah, bansos dan lainnya semuanya masuk dalam lima bidang di atas yang muaranya nanti pada kegiatan Desa” paparnya. Dikatakan juga kegiatan serupa juga sudah dilaksanakan di dua kecamatan pada hari sebelumnya di kecamatan Susut, tembuku dan sekarang di Kecamatan Bangli. Untuk Kecamatan Kintamani masih menunggu jadwal yang tepat kata I Dw A Rianan Putra.
Smentara Bupati Bangl I Made Gianyar meyampaikan Setiap Perubahan Harus dimaknai secara positif, Setiap perubahan baik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah harus di sosialisasikan dan dimaknai agar dapat bekerja dengan lebih baik, Nyaman dan pada akhirnya menimbulkan perasaan aman bagi semua perangkat Desa. Perubahan dalam permendagri yang sebelumnya dengan permendagri 113 tahun 2014 yang sekarang memang perlu penyesuaian pengaturan keuangan Desa adat dan Desa dinas harus bersinergi karna dalam permendagri yang sekarang semua bantuan dana di rancang di Desa dinas yang muaranya nanti berbentuk kegiatan sehingga Desa harus mengkaji dana yang masuk ke desa dalam rangka membuat APBDES. “mari kondisi ini kita lihat sisi baiknya untuk kebaikan kita bersama karna sepirit dari Undang-undang Desa adalah untuk memajukan urusan adat dan dinas” jelasnya Made Gianyar.
Bagikan Berita Ini: