Forum Diskusi Persiapan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan UU no 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Forum Diskusi Persiapan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan UU no 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

K
Admin Bangli
06 April 2015
276 Dilihat
Forum Diskusi Persiapan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan UU no 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

Paska pengesahan Undang – Undang No 6 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan Undang – Undang Desa , diikuti dengan pengesahan PP No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme  pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan  dan belanja Negara (APBN) maka ada pergeseran signifikan dalam paradigma dan mekanisme pengelolaan anggaran di Desa. Untuk  menghadapi hal tersebut diadakanlah forum diskusi persiapan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan UU No 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Acara yang dilaksanakan sabtu (3/4) di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli yang dibuka Oleh Bupati Bangli I Made Gianyar SH. M.Hum, dihadiri juga Ketua DPRD Kabupaten Bangli Ngakan Made Kutha Parwata dan narasumber Prof Gunawan Sumodiningrat, M.Ec, Ph. D (selaku Dewan Pengurus Dasboard Ekonomika, Kerakyatan  FEB UGM), Dr. Ir. Suprayoga  Hadi,( Plt Dirjen
Pembangunan
dan Pemerdayaan Masyarakat Kementerian Desa dan Transmigrasi),Dr. Roberto Akyuwen ( Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK), Ir. I Made Dana Tangkas  MT ( Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ),  Drs Sasmito Hadinagoro ( Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak  Indonesia ), Totok Sediyantoro (Pengembangan Software Pelopor Pembangunan Daerah IBM) dan Gatot Riyadi ( PT Bina Hijau Lestari ).  Juga dihadiri Para Perbekel dan SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Dengan pokok pembahasan yang meliputi : persiapan pencairan dana desa, perubahan tata aturan kewenangan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, penyusunana rencana pembangunan jangka menengah desa dan RAPB Des yang partisipasif  dan sesuai ketentuan, pengelolaan dana desa, monitoring dan evaluasi kegiatan – kegiatan dengan pembiayaan dana desa, pengalihan Aset PNPM, pengembangan BUMDES dan penguatan lembaga keuangan mikro (LKM) dan pola pendampingan masyarakat miskin oleh Pemerintah dan Masyarakat.
 

Disela – sela acara tersebut Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.M.Hum  melalui forum diskusi ini diharapkan  pemahaman lebih mendalam tentang ketentuan UU Desa dan UU LKM beserta aturan – aturan pelaksanaannya, meningkatkan kesiapan masyarakat dalam melaksanakan UU desa dan UU LKM, membangun komunikasi lintas stakeholder pelaksanaan UU Desa dan UU LKM, meningkatkan monitoring dan sinerji berbagai kegiatan memajukan ekonomi rakyat serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bagikan Berita Ini: