Sesuai dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 220.05/133/2015, Kepala Badan Kesbangpollinmas Kabupaten Bangli Drs. Nyoman Terus Arsawan, Kamis (6/4) mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bangli periode 2015-2020. Adapun ketua FKUB Kabupaten Bangli diduduki oleh Drs. I Nyoman Sukra, Wakil Ketua I Nasrudin, SH, Wakil Ketua II Wayan Wira, SH dan Sekretaris Nyoman Wandri, SH. Acara yang dipusatkan di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dihadiri oleh Ketua FKUB Provinsi Bali Dewa Gede Ngurah Swastha, Forkompinda Kabupaten Bangli dan pimpinan SKPD terkait.
Kepala Kesbangpollinmas Kabupaten Bangli Terus Arsawan pada kesempatan itu menyampaikan, keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha menciptakan suasana aman dan kondusif bagi suatu daerah. Oleh karenanya, pembetukan FKUB dirasa sangat diperlukan untuk menjadi fasilitator dan membina masyarakat serta dapat dijadikan media untuk melakukan langkah reventif terhadap masalah-maslah keagamaan. Selain itu menurut Terus Arsawan, ada pula tugas strategis FKUB yakni mendeteksi sedini mungkin serta melakukan pemetaan gangguan kerukunan umat beragama, meredam dan mencarikan solusi terhadap gangguan kerukunan serta mengidentifikasi dan merevitalisasi kearifan lokal yang dapat mendukung kerukunan umat beragama. “Kita ingin setelah dibentuk dan dikukuhkan, FKUB bisa memainkan perannya dengan baik, yakni melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap isu-isu yang mengancam kerukunan umat beragama”tergasnya.
Sementara itu Ketua FKUB Provinsi Bali Dewa Gede Ngurah Swastha mengatakan, pembentukan FKUB merupakan amanat dari peraturan bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Nengeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Pada kesempatan itu Dewa Gede Ngurah Swastha juga menegaskan, FKUB bukan dibentuk oleh pemerintah tetapi FKUB dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah. Sebab menurutnya, umat beragama bukanlah obyek melainkan subyek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan itern dan antar umat beragama. “Kita berharap pengurus FKUB yang baru dikukuhkan ini bisa segera merancang program kerja untuk mempererat kerukunan umat beragama di Kabupaten Bangli”harapnya.