Penjabat Bupati Bangli Sumpah 1715 PNS Bangli
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Penjabat Bupati Bangli Sumpah 1715 PNS Bangli

K
Admin Bangli
08 September 2015
326 Dilihat
Penjabat Bupati Bangli Sumpah 1715 PNS Bangli
Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra, SH.,MH, Senin (7/9) mengambil janji dan sumpah 1715 orang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Acara yang dipusatkan di Lapangan Kapten Mudita Bangli, juga dihadiri oleh Sekda Bangli I.B. Giri Putra dan pimpinan SKPD dillingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
 
Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra pada kesempatan itu menyampaikan,  pengambilan sumpah ini merupakan kode etik dari setiap PNS, sehingga jangan hanya dipandang sebagai formalitas atau tidak memiliki makna. Sambung Mahendra Putra, tugas seorang PNS adalah menjalankan kegiatan kedinasan sesuai dengan bidang kepegawaiannya.  Terlebih PNS merupakan aparatur negara yang diharapkan dapat bertindak secara professional dan proposional dengan menjauhi segala bentuk KKN.
Lebih dalam Penjabat Bupati Bangli Mahendra Putra menekankan, sumpah janji PNS merupakan pernyataan kesanggupan PNS untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan. Oleh karenanya setiap PNS yang telah disumpah wajib melaksanakan sumpah yang diucapkan selama masih berkedudukan sebagai PNS. “Kita yakin PNS yang telah bersumpah adalah PNS yang terdidik, terlatih dan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap pekerjaannya. Mudah-mudahan PNS yang baru disumpah ini mampu mengambil perannya dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Bangli”harapnya.
 
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangli Ni Putu Koesalireni, SH.,MT mengatakan, dasar pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PNS ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999. Menurutnya tujuan pengambilan sumpah PNS ini adalah agar PNS terikat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Lanjut Koesalireni, sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya PNS yang berkompeten, profesionalisme dan menjadi pegawai yang lebih amanah dalam mengemban tugas dan fungsinya. “Melalui pengambilan sumpah ini, kita ingin mewujudkan PNS yang berkompeten dan  profesionalisme di Kabupaten Bangli”terangnya. 
Bagikan Berita Ini: