Pemerintah Kabupaten Bangli bekerjasama dengan Pukat (Pusat Kajian Anti Korupsi) Universitas Mahendradatta (Unmar), Selasa (15/9) menggelar seminar “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Perangkat Desa di Era Revolusi Mental Pasca Pemberlakuan UU Desa Dimana Desa Sebagai Subyek Hukum”. Acara yang dipusatkan Gedung BMB Kantor Bupati Bangli dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra, SH.,MH. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Unmar Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry, SH.,MM, Rektor Unmar Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S. SE.MM., Direktur Pukat Unmar G.A. Kade Komalasari, SH.,MH, pimpinan SKPD dan kepala desa dan lurah se Kabupaten Bangli.
Rektor Unmar Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi pada kesempatan itu menyampaikan, seminar ini merupakan bentuk perhatian Unmar terhadap pemerintahan desa pasca diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Menurutnya, pasca diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 banyak perangkat desa yang ingin mengundurkan dari karena takut dijadikan obyek pidana korupsi akibat kesalahan administrasi dalam mengelola dana yang begitu besar akibat pemahaman yang kurang tentang pengelolaan dana desa tersebut. Oleh karenannya, melalui seminar ini pihaknya dengan mengajak narasumber yang berkopeten, ingin memberikan pemahaman kepada perangkat desa agar perbaikan tata kelola di desa bisa segera dilakukan untuk mempersiapkan perangkat desa dalam menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Kita berharap seminar ini member dampak positif, sehingga dana yang besar dari pemerintah pusat ini bisa terserap secara maksimal di Kabupaten Bangli’harapnya.
Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadikan desa tidak lagi sebagai obyek melainkan subyek atau pelaku dalam pembangunan. Terlebih uang besar yang diterima desa sepenuhnya dikelola sendiri baik untuk pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan infrastruktur penunjang pembangunan. Lanjut Mahendra Putra, dana yang besar kedesa ibarat gula yang manis jika pemanfaatnya kurang tepat bisa menyebabkan sakit. Sehingga pihaknya mengharapkan SKPD terkait diharapkan bisa member pendampingan dengan baik agar jangan sampai perangkat desa terjebak akibat ketidak tahuan. “Kita mewanti-wanti SKPD untuk terus memberikan pendampingan kepada desa. Jangan sampai ada kepala desa terjebak ataupun dijebak akibat kurang paham terhadap pemanfaatan dana desa”terangnya. Kepada peserta seminar Mahendra Putra juga berpesan agar bisa mengikuti seminar dengan baik, karena banyak hal bisa didapatkan terkait dengan pengelolaan dana desa. “Kita mengingatkan peserta khususnya kepala desa untuk mengikuti seminar dengan baik, karena banyak ilmu bisa didapatkan kaitannya dengan pengelolaan dana desa”pungkasnya.