Dalam rangka mengevaluasi dan menyusun kebijakan pembangunan ketahan pangan di Kabupaten Bangli dan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dalam rangka memantapkan ketahanan pangan di Daerah, Selasa (22/9) dgelar acara Rapat Dewa Ketahanan Pangan (DKP) Daerah untuk Kabupaten Bangli Semester satu. Acara yang di pusatkan di Ruang pertemuan Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Bangli dihadiri oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangli yaitu Penjabat Bupati Bangli yang dalam hal ini diwakili oleh Kadis P3 Anak Agung Samba, Ketua Harian Ketahanan Pangan Kab Bangli Asisten III AA Ali Dharmawan dan Sekretaris DKP I Wayan Sarma dengan nara sumber dari TNI, Dinas Kesehatan dan Disperindag. I Wayan Sarma dalam laporannya menyampaikan keberadaan Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kab bangli mengacu mengacu pada peraturan Perundangan yang ada yaitu: UU No 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah dengan UU No 23 tahun 2014. PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat-perangkat Daerah, PP 38/2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan ; PP 3/2007tentang laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimana dinyatakan bahwa ketahanan pangan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Berikutnya Perpres 83/2006 tentang Dewan Ketahan Pangan, yang mengamanatkan Gubernur, Bupati/Walikota bertanggungjawab mewujudkan ketahanan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan keputusan Bupati Bangli Nomor 529/256/2015 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bangli. Selanjutnya berdasarkan keberadaan DKP tersebut sebagaiman yang dimaksud mempunya tugas membantuBupati/Walikota dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di wilayahnya. Berikutnya merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam menyelenggarakan ketahan pangan dan melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahan pangan Kabupaten/Kota. Lanjut dalam penyelengaraankegiatan DKP Kab Bangli sebagaimana yang di amanatkan dalam Perpres 83/2006 setidaknya DKP melakukan rapat 2 (dua) kali dalam setahun yang akhirnya bertujuan untuk mengevaluasi dan menyusun kebijakan pembangunan ketahanan pangan Kabupaten Bangli sebagai rekomendasi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memantapkan Ketahan Pangan di daerah. Ditambahkan lagi merujuk pada UU Nomor 18/2012 Ketahan pangan adalah sebuah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik dari segi jumlah maupun mutunya dengan aman dan merata dengan harga yang terjangkau. yang meliputi 3 (tiga) Aspek yaitu; Ketersedian yaitu bagaimana agar pangan tersedia untuk memenuhi kebutuhan Penduduk, Distribusi bagaimana pasokan pangan dapat menjangkau seluruh wilayah sehingga harganya bisa stabil dan Konsumsi setiap rumah tangga dapat akses pangan yang cukup dan mampu mengelola konsumsi yang beragam, bergizi. Dilihat dari gambaran umum ketersediann pangan diKabupaten bangli tahun 2015 bahan pangan tersedia sebanyak 14.722,26 ton setaraberas, dimana bahan pangan ini dipenuhi dari hasil produksi pangan strategis seperti padi 9.474,29 ton, jagung 458,26 ton, ubi kayu 2.352,89 tondan ubi jalar 2.436,8 ton sehingga kontribusi pangan non beras mencapai 5.247 ton (35,65%) dari ketersedian ahan pangan di Kabupaten Bangli. Dari data yang ada sampai saat ini bisa dikatkan ketahan Pangan di Kabuypaten bangli masih cukup, namun meski demikian ada beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian khusus yaitu mengenai alih fungsi lahan yang gencar terjadi, sementara kebutuhan akan pangan semakin meningkat. Berikutnya bagaimana menurangi konsumsi beras dengan memanfaatkan bahan pangan local yang tersedia serta pengembangan keaneka ragaman pangan untuk memenuhi mkebutuhan energy serta mengembangkan technologi pengolahan bahan pangan local. Sementara Bupati bangli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas P3 A A Samba menyampaikan, Ketahanan pangan merupakan isu yang sangat penting bagi Bangsa Indonesia, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusi yang tidak bisa disubstitusi dengan bahan lain. Sejalan dengan semangat otonomi daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 3 tagun 2007 yang mengharuskan bahwa ketahan pangan menjadi urusan wajib Bagi gubernur dan Kabupaten/Kota untuk selalu menjaga ketahanan pangan tetap terpenuhi di daerahnya masing-masing. Kaitanya dengan hal tersebut menjadi maka sangatlah penting peranan DKP dalam menjalankan fungsi koordinasi, sekaligus meningkatkan kerja serta peran DKP dalam menjaga ketahanan pangan tetap tersedia. “Selain menjaga tetap tersedianya ketahan pangan, hal yang paling penting adalah bagaimana pemantapan ketahan pangan haruslah berbasis kemandirian, serta bagaimana pangan bisa mudah didapatkan serta bagaimana mutu dari pangan baik dari segi kesehatan baik Gizi bisa terjaga dengan baik” tambah nya. Disisi lain dalam pemantapan ketersediaan panagan perlu diperhatikan juga kapasitas produksi daerah, kelestarian sumberdaya lahan dan air yang dapat menunjang ketersediaan pangan di Kab bangli. “Ditambahkan lagi yang tidak kalah pentingnya bagaimana menerapkan standar pelayanan SPM serat target-target pencapaian pangan daerah agar dapat selalu dipantau dan di evaluasi sehinggga koordinasi dengan lintas sektoral terkait harus terus di lakukan dan secara berkelanjutan” pungkasnya.
Beranda /
Berita
Pusat Informasi & Berita
Ikuti perkembangan program kerja terbaru.
Pariwisata
•
Rapat Dewan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bangli Semester 1 Tahun 2015
K
Admin Bangli
23 September 2015
•
466 Dilihat