Sidak KTR Di Bangli 5 Perokok Aktif Terjaring
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Sidak KTR Di Bangli 5 Perokok Aktif Terjaring

K
Admin Bangli
20 October 2015
396 Dilihat
Sidak KTR Di Bangli 5 Perokok Aktif Terjaring
Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat akan bahaya asap rokok, Pemkab Bangli melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangli bekerjasama dengan tim penegakan Perda No. 10 Tahun 2011 Provinsi Bali, Senin (19/10) melaksanakan sidak di sejumah tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok di wilayah Bangli.
Beberapa tempat yang disasar di antaranya SMKN 3 Bangli, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli dan RSUD Bangli. Dari hasil sidak tersebut ditemukan 5 orang perokok aktif yang tertangkap tangan sedang merokok di RSUD Bangli, 3 orang merupakan pembesuk pasien dan 2 orang merupakan buruh bangunan yang sedang mengerjakan proyek bangunan di RSUD Bangli. Sedangkan ditempat sidak lain, hanya ditemukan sejumlah putung rokok, asbak dan pembungkus rokok.
Kasat Pol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan, mereka yang tertangkap tangan sedang merokok ditempat yang menjadi kawasan KTR dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan Perda No. 10 Tahun 2011 Provinsi Bali, dimana orang yang merokok dikawasan KTR dikenakan denda Rp 50 ribu atau dipidanakan kurungan paling lama 3 bulan.
Dikatakan juga, sidak ini sesungguhnya merupakan tindakan untuk mengatur perokok bukan melarang orang untuk merokok. Terlebih dengan merokok ditempat umum banyak orang yang akan terpapar bahaya asap rokok, jadi perokok pasif ini harus dilindungi jangan sampai mereka terdampak penyakit akibat mengirup asap rokok.  ''Dengan sidak ini kan kita mengatur orang merokok, bukan melarang. Mengatur mereka, di mana boleh, dan di mana tidak boleh. Apalagi sudah ada aturan yang jelas yang mengaturnya'' ujarnya.
Sementara itu Kasi Penegakan Hukum Pol PP Prov Bali I Ketut Pongres mengatakan, sesuai dengan temuan sidak tim memberikan arahan dan rekomendasi agar pimpinan dan SKPD terkait di lingkungan Pemkab Bangli lebih intens memberikan sosialisasi KTR kepada masyarakat agar mereka sadar kapan dan dimana mereka boleh atau tidak merokok. Selain itu Pemkab Bangli juga diharapkan bisa menyediakan ruang terpisah bagi perokok agar tidak menggangu kenyamanan publik. “Sidak merupakan bagian dari penegakan perda untuk memberi rasa nyaman bagi masyarakat”terangnya.   
Bagikan Berita Ini: