Dilimpahkannya kewenangan pengelolaan sejumlah pajak, utamannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah membawa angin segar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih PAD Bangli saat ini dari sisi jumlah masih relatif kecil, untuk itu sumber-sumber pendapatan pembentuk PAD tersebut harus dijaga, dipelihara dan ditingkatkan agar tetap dapat memberi kontribusi terhadap PAD Bangli. Demikian dikatakan Penjabat Bupati Bangli I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.,MH, saat membuka bimbingan teknis validasi dan pemutakhiran data PBB-P2, di SKB Kayuambua, Selasa (03/11). Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab Bangli I Nyoman Carles, Kepala Inspektur Kab Bangli Ketut Riang dan Kabag Umum Perlengkapan dan Aset Setda Bangli Made Mahindra Putra.
Lebih lanjut Penjabat Bupati Bangli Mahendra Putra menyampaikan, data PBB-P2 adalah salah satu hal yang perlu ditata keberadaanya, baik menyangkut data Wajib Pajak (WP) maupun data piutang atau tunggakan pajak yang diserahkan pengelolaanya oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk diselesaikan.
Dikatakan juga, untuk mendukung pemerintahan yang baik dan kuat diperlukan sumber daya manusia (SDM) dan sumber dana yang memadai. Namun disini keberadaan SDM yang berkualitas merupakan salah satu kunci untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu pendidikan dan pelatihan aparatur merupakan bagian penting dalam menyiapkan aparatur yang memiliki kompetensi dan profesionalisme.
Oleh karenanya, pihaknya sangat mengapresiasi langkah validasi database wajib pajak dan langkah penyelesaian piutang pajak daerah khususnya piutang PBB yang diawali dari penyiapan SDM, mengingat persoalan data wajib pajak PBB-P2 yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah merupakan persoalan nasional yang tentunya memerlukan penanganan teknis dengan melibatkan berbagai pihak, mengingat wajib pajak PBB tersebar diseluruh pelosok pedesaan yang secara sosiologis lebih dekat hubungannya dengan aparat terbawah, baik kepala desa, lurah maupun kepala lingkungan. “Persoalan wajib pajak PBB-P2 merupakan persoalan nasional. Jadi penangannya harus melibatkan banyak pihak utamannya menggugah kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak”ungkapnya.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, Penjabat Bupati Bangli Mahendra Putra juga menghimbau seluruh peserta untuk mengikuti bimtek dengan baik dan menyimak materi dengan seksama. Sehingga outputnya nanti peserta mampu menyadarkan dan mendorong masyarakat yang memiliki tanah untuk mendaftar sebagai wajib pajak PBB. “Kita sangat mengapresiasi jalannya bimtek ini. Namun yang terpenting kegiatan ini tidak sekedar berjalan tetapi bisa memberi output positif bagi peningkatan PAD Bangli’terangnya.
Sementara itu Kadispenda Bangli Drs. I Gede Suryawan, M.Si mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Bangli tahun 2014, serta kewajiban untuk menerima piutang atas tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 2013 dan tahun tahun sebelumnya senilai Rp 11.607.836.430. Sedangkan dasar dari penyelenggaraan bimtek ini adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2.
Menurut Gede Suryawan, bimtek ini diikuti oleh 363 orang peserta, terdiri dari kepala desa/lurah, kepala dusun/lingkungan dan staf Dispenda. Sedangkan tujuan dari bimtek ini adalah memberikan pemahaman konsep dasar dari proses verifikasi dan validasi data PBB kepada peserta. Sehingga sampai waktunya tiba di tahun 2016, verifikasi dan validasi data PBB-P2 dapat berjalan lancar, yakni terwujudnya data base PBB-P2 yang valid dan handal sebagai penyumbang pajak terbesar dalam pembentukan PAD Bangli. “Melalui bimtek ini peserta kita harapkan dapat memahami tugasnya untuk membatu verifikasi dan validasi PBB-P2 yang akan dimulai 2016 mendatang”pungkasnya.