Tim yustisi Penegakan Perda Provinsi Bali kembali melakukan sidak Kawasan Tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Bangli rabu (11/11). Tim yang dipimpin oleh I Ketut Pongres Kasi Penegakan Hukum POL PP propinsi Bali dan I nengah Sayang Kasi Bimas POL PP Kab Bangli Hasilnya, tim menindak satu pelanggar KTR di Kantor PDAM unit Kntamani pasalnya ditemukan dua buah asbak di meja kerja pegawai setempat dan beberapa puntung rokok ditemukan di halaman kantor. Pelanggar atas nama I Made Tresna Kepala PDAM Unit Kintamani selaku penaggungjawab. Di tindak sesui dengan Perda provinsi bali no 10 tahun 2011 pasal 12 uruf c yakni menyingkirkan asbak atau yang sejenisnya pada tempat dan atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain di kantor PDAM sidak juga dilakukan di sekolah-sekolah yakni di SMK 4 Bangli, SMK 2 bangli, Puskesmas I Kintamani dan di kantor camat kintamani hasilnnya ditemukan beberapa puntung rokok di halaman sekolah,kantor dan Kantin setempat.
Kasi Penegakan Hukum Pol PP Prov Bali I Ketut Pongres mengatakan, sesuai dengan temuan sidak tim memberikan arahan dan rekomendasi agar Kepala sekolah ,pimpinan dan SKPD terkait di lingkungan Pemkab Bangli lebih intens memberikan sosialisasi KTR kepada masyarakat agar mereka sadar kapan dan dimana mereka boleh atau tidak merokok. Sementara untuk yang kena tindakan akan di kenakan tindakan pidana ringan yang dilaksanakan di lapangan Kapten Mudite tanggal 17 nopember mendatang