Surat Edaran Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Kepolisian Resort Bangli
Beranda / Berita

Pusat Informasi & Berita

Ikuti perkembangan program kerja terbaru.

Pariwisata

Surat Edaran Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Kepolisian Resort Bangli

K
Admin Bangli
14 April 2016
1,841 Dilihat
Surat  Edaran  Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bangli Dengan Kepolisian Resort Bangli

Pembatasan Beban Lalu Lintas pada ruas jalan Penelokan - Kedisan – Toyobungkah - Culali

I.   Pengoperasian  Angkutan Barang :

1.  Angkutan Barang dengan JBB 4000 Kg keatas  turun melalui jalur penelokan dan naik melalui jalur Culali ( yang diatur dengan rambu lalu lintas )

2.  Angkutan Barang dengan JBB  4000 kg keatas dilarang naik melalui jalur Kedisan – Penelokan ( yang diatur rambu Lalu Lintas )

3.  Angkutan Barang dengan JBB  4000 keatas dilarang turun dijalur Batur – Culali  (yang diatur dengan rambu lalu lintas )

II.                Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas akan dikenakan sangsi sesuai dengan  ketentuan perundang – undangan yang berlaku    ( Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4 huruf a.) 

Bagikan Berita Ini: