Bupati Bangli I made Gianyar, SH.,M.Hum membuka pendidikan dan pelatihan formal bimtek bidang perpajakan pagi tadi, rabu, 13 juli 2016 di gedung BMB kantor bupati bangli, yang diikuti oleh semua pegawai dinas pendapatan daerah / pasedahan agung Kabupaten Bangli dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang peserta.
Ketua panitia penyelenggara AA. Gede Trisnawijaya melaporkan, kegiatian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang perpajakan bagi pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah/ Pasedahan Agung KAbupaten bangli dan sebagai upaya untuk memantapkan implementasi validasi data PBB-P2 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tahun 2016. Kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama 2 hari. Materi yang diberikan diantaranya materi kebijakan tentang perpajakan dari Bupati Bangli I Made Gianyar,SH.M.Hum, materi pengaruh piutang pajak terhadap neraca keuangan daerah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus gde Giri Putra, MM. materi strategi pelaksanaan validasi data PBB-P2 dari Kadispenda Bangli Drs. I Gede Suryawan, M.Si. materi tindak lanjut hasil pelaksanaan validasi dat PBB-P2 dari badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan bali, materi inplementasi dan SOP penghapusan piutang pajak daerah dari KPP Pratama Gianyar dan materi system pengendalianinternal pelaksanaan validasi data PBB-P2 dari Inspektorat Kabupaten Bangli.
Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.M,Hum mengatakan kegiatan ini sangatlah penting bagi pemantapan penyelenggaraan peningkatan kwalitas sumber daya manusia di bidang perpajakan, hal ini dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan validasi data PBB-P2 pemerintah kabupaten bangli, penanganan dan pemungutan pajak daerah agar lebih ditingkatkan dalam menunjang penerimaan PAD Kabupaten Bangli dimana target PAD pada APBD induk tahun 2016 sebesar Rp 92 milyar dan APBD perubahan menjadi 103 Milyar. Pihaknya berharap kepada seluruh peserta bimtek ini agar lebih mendorong semangat gotong royong untuk meningkatkan PAD dari pajak Daerah sesuai dengan amanat UU no. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.